CAKRAWALAINFO.id, TAKALAR – MR berhasil diringkus polisi karena terbukti Korupsi anggaran negara. MR diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Bappelitbang Takalar
Sementara pelaku AM menjabat sebagai Bendahara. AS juga ditetapkan sebagai tersangka dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang.
Baca juga: Korupsi 2,8 Miliar, Lima Pegawai Bappelitbang Takalar jadi Tersangka
“Saat ini lima orang kita tetapkan tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi,” kata Kanit Tipikor Polres Takalar, Ipda Noviarif Kurniawan. Rabu (21/8/2019).
Sementara kedua lainnya yakni MT dan MA itu adalah rekanan dan terlibat melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebelum menetapkan tersangka, kami koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ditemukan kerugian Negara APBD Takalar 2017,” tukasnya.
Penulis : Zainuddin
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019