CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif terkait netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jeneponto.
Acara ini berlangsung di Gedung Aisyiah, Jalan Abd. Jalil Sikki, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jumat (22/11).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dibuka langsung oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto, Eric Fhatur Rahman, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Eric menegaskan pentingnya menjaga netralitas para kepala desa dan lurah, terutama di tengah meningkatnya indikasi pelanggaran dalam Pilkada Sulawesi Selatan.
“Banyak indikasi keterlibatan kepala desa dalam politik praktis. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan batasan-batasan dalam Pilkada agar tidak merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Eric.
Ia menambahkan, sikap netral kepala desa dan lurah sangat penting untuk mencegah intimidasi dan memastikan Pemilukada 2024 berjalan dengan jujur, adil, aman, dan damai.
Senada dengan Eric, narasumber H. Muh. Khudri Arsyad juga menekankan peran penting kepala desa dan lurah dalam menciptakan stabilitas politik di masyarakat.
“Kepala desa dan lurah memiliki posisi strategis sebagai pembina politik di wilayah masing-masing. Namun, mereka harus memperhatikan norma, aturan, dan regulasi yang berlaku,” jelas Khudri.
Khudri mengingatkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Jika melanggar, kepala desa bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu berharap seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Jeneponto dapat menjaga netralitas dan mematuhi aturan hukum demi suksesnya Pilkada 2024.