Bawaslu Jeneponto Ikuti Kegiatan Sosialisasi di Makassar, Ini Yang Dibahas

  • Bagikan
Pimpinan Bawaslu Jeneponto, Sampara Halik.

CAKRAWALAINFO.id, JENEPONTO – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengikuti kegiatan sosialisasi dan Pendampingan pelaksanaan reformasi birokrasi LHKPN, LHKASN, SOP serta monitoring evaluasi dan reviuw data dukung reformasi birokrasi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar Jl. A.P. Pettarani, Selasa, (17/09/2019) kemarin.

Roy M Siagian dari tiem pengawasan Internal dan tata laksana Bawaslu Republik Indonesia, dalam materinya menyampaikan bahwa terkait reformasi birokrasi, untuk menuju wordclass peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, dan bebas KKN.

 

Baca juga : Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari Asistennya

Itu juga untuk peningkatan pelayanan publik, reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance.

Dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

“Reformasi birokrasi, bahwa untuk menuju wordclass peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik,” tambah dia

“Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur,” kata dia lagi.

Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelangggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, yang dilakukan akan tetapi juga reformasi birokrasi yang menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara,”Ungkapnya

Ia juga menambahkan syarat reformasi birokrasi yang baik adalah, komitmen, tidak ada kepentingan, agenda reformasi kepercayaan dan dukungan public.

Sementara itu kendala dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yakni kurangnya komitmen dari Pimpinan, kurangnya Pemahaman tentang reformasi birokrasi, kurangnya Semangat untuk sebuah perubahan (Inovasi).

Terkait evaluasi reformasi birokrasi dalam zona integritas dan kinerja serta tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Sipil negara.

Prinsip penilaian reformasi birokrasi, kejujuran dalam penilaian pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan, dokumentasi dibuktikan oleh stockholder penilaian kinerja bawaslu kabupaten/kota dapat dilakukan 6 bulan Sekali.

Jumlah kegiatan yang menjadi pencapaian kinerja, tapi sebuah outcomnya dari sebuah kegiatan Terkait kinerja Bawaslu belum menemukann potretnya tetapi bawaslu baru dalam bentuk presentasi kerja.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Jeneponto Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Sampara Halik, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan Pendampingan pelaksanaan reformasi birokrasi.

LHKPN, LHKASN, SOP serta monitoring evaluasi dan reviuw data dukung reformasi birokrasi sangat dibutuhkan.

 

 

Baca juga : Setelah 10 Hari Menghilang, Nenek Ini Ditemukan Tak Bernyawa

 

 

Ia menilai dalam zona integritas dan kinerja serta tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN.

“Dalam zona integritas dan kinerja serta tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional”

“Dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN,” ungkapnya dalam rilis Humas Bawaslu Jeneponto.

Ada beberapa persoalan antara perencanaan, output dan TOR, Hal ini adalah sebuah problem awal dalam lembaga yang harus di pelajari kembali.

Jadi kegiatan bertujuan penyampaian LHKPN Bawaslu adalah untuk menciptakan penyelenggaraan umum yang profesional, bersih Integritas, kapabilitas, transparansi serta bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.

Dasar Hukumnya Adalah Undang – Undang 28 Tahun 1989 Undang – Undang 30 Tahun 2012 KPK, Peraturan KPK No.07 Tahun 2018.

Untuk pelaporan LHKPN, yang pertama kali menjabat pelaporanya di lakukan Periodik : Per 3 bulan atau persemester secara periodic dan paling lambat 3 bulan.

Laporan LHKPN dilapor Secara Periodic LHKPN dalam jangkan waktu 31 Maret tahun.

Berikutnya cara pelaporan yakni melalui E- LHKPN Online mengisi formulir LHKPN, format ecxel Daring peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.

Fotocopy dokumen Kepemilikan LHKASN dokumen penyampaian harta kekayaan yang dimiliki sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara (ASN),”Pungkasnya Sampara Halik.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Kordinator Devisi SDM Organisasi Data dan Informasi Sampara Halik, Kordinator Sekretariat Bawaslu Jeneponto ST. Meriam S.STP, M.Si dan Bendahara Anas Putra Albar, SE, MM serta Staf Sekretariat Bawaslu Jeneponto Nur Tis,atul Mukarrammah, dan Ratih, F. Umamit.

Penulis : Ibnu Gaffar
Editor : Agil Munawar
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan