6 Poin Tuntutan Mahasiswa UINAM Gelar Aksi, Kecam Lengserkan Rezim Otoriter

  • Bagikan

 

CAKRAWALAINFO.id, MAKASSAR — Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atau UINAM mendesak pemerintah agar mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK.

Presiden Mahasiswa UIN, Junaidi mengatakan pemerintah saat ini harus mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK dan membubarkan BPJS serta memeriksa birokrasi BPJS.  Senin (30/09/2019).

“Hari ini kami kembali turun ke jalan, dengan isu yang sama, yaitu meminta agar membubarkan BPJS, dan menolak RUU Pertanahan, serta mendesak Presiden RI mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK,” katanya.

Selain itu kata Junaidi, juga meminta kepada pemerintah agar memberhentikan pembakaran hutan dan lahan, serta penjarakan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Beberapa isu tambahan juga dari teman-teman, tolak pimpinan KPK yang bermasalah, dan juga RUU KUHP. Juga adili oknum-oknum pembakaran di Sumatera,” ungkapnya.

Sementara itu, tindakan represif atau premanisme yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa.

Aksi ratusan mahasiswa ini juga berlangsung di pertigaan jalan Andi Pengeran Pettarani dan membakar sejumlah ban, hingga menyandera tiga unit mobil box dan tronton.

“Kami juga mengecam tindakan represif dan premanisme yang dilakukan pihak aparat kepolisian, kami juga telah persiapkan berbagai resiko bahawa konsekuensi perjuangan itu adalah kekerasan. Tapi kami mengecam tindakan itu,” tegasnya.

Pihaknya menganggap, sebuah langkah pasati dampak kekejaman pemerintah yang pro kapitalisme, haus kekuasaan dan investor.

Hari ini tekad kuat dan pengorbanan jiwa mereka adalah pelopor perjuangan yang tidak pro terhadap rezim otoriter. Bahkan ia juga mengecam untuk melengserkan rezim otoriter.

Inilah 6 poin-poin tuntutannya.

1. Bubarkan BPJS dan periksa Birokrasi BPJS
2. Tolak RUU Pertanahan
3. Mendesak Pemerintah mengeluarkan Perpu Pembatalan UU KPK
4. Tolak RUU KUHP
5. Batalkan Pimpinan KPK yang bermasalah
6. Hentikan pembakaran hutan dan lahan serta penjarakan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Penulis : A. Syahrul Khair
Editor : Ikram Fairuz
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan