3 Pemuda di Jeneponto Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Pembusuran

  • Bagikan

JENEPONTO, CAKRAWALAINFO – Tim Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang menimpa seorang warga Kabupaten Gowa di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Camba Borong, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, pada Rabu dini hari (01/01/2025).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., mengatakan, tiga pelaku telah diamankan, yakni MY (17), A (20), dan J (16).

“Korban melintas seorang diri dari arah Bantaeng menuju Jeneponto. Saat tiba di lokasi, korban dihadang oleh para pelaku tetapi tetap menerobos. Pelaku kemudian melempari korban dengan batu dan mengejarnya menggunakan sepeda motor sambil melepaskan busur panah. Salah satu busur mengenai betis korban,” ujar AKP Syahrul Rajabia, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, satu busur yang menancap pada korban telah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan, barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan penganiayaan yang diterima unit lapangan Polres Jeneponto. Tim yang dipimpin Aiptu Razak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A yang sedang nongkrong di depan sebuah minimarket di Kelurahan Togo-togo.

Setelah diinterogasi, A mengungkap identitas MY dan J, yang akhirnya ditangkap di rumah masing-masing.

“MY dan A adalah pelaku yang melepaskan busur, sementara J adalah pengendara motor,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya telah meningkatkan patroli dan razia di wilayah hukum Polsek Batang untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami sudah rutin melaksanakan patroli. Pasca kejadian ini, saya perintahkan agar segera ungkap dan proses sesuai hukum. Saya sendiri sering memimpin patroli langsung,” tegas Kapolres.

Kabag Ops Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemui atau mencurigai tindakan kejahatan di jalan. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *