1 DPO, Polisi Tetapkan Tersangka 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Tersangka pelaku spesialis pembobol rumah | Foto: A. Syahrul Khair

CAKRAWALAINFO.id,GOWA-Seorang karyawan bengkel di Kabupaten Gowa berhasil dibekuk polisi, lantaran telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Pelaku curat ini beridentitas Rahman alias Cammang (18), warga Panciro Kecamatan Bajeng, Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku sebanyak dua orang. Namun satu diantaranya masih buron.

“Itu berdasarkan empat dasar laporan TKP, satu pelaku berhasil dilumpuhkan, dan satunya masih dalam pengejaran,” ucap Tambunan di Mapolres Gowa. Kamis (17/10/2019).

Pelaku Rahman alias Cammang ini berhasil dilumpuhkan personel kedua kakinya.

Kedua pelaku menyasar kompleks perumahan Barokah Town House, Desa Jenetallasa, Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita kemarin.

“Satu pelaku DPO berinisial WW alias Panter. Yang DPO sendiri adalah pelaku utama, saat ini masih proses pengejaran, pelaku sudah lama memantau perumahan yang menjadi target,” tambah Tambunan.

Kedua pelaku saat mengetahui kondisi pemukiman perumahan dan yang menjadi target itu, langsung melakukan pendobrakan saat pemilik rumahnya tidak ada.

“Pelaku menggunakan kendaraan roda dua motor Scoopy tanpa plat warna abu-abu , pelaku juga adalah residivis dengan catatan bahwa pelaku telah delapan kali melakukan giat Curatnya,” jelas Tambunan.

Penangkapan pelaku yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Gowa ini berhasil mengamankan satu unit hp merk Samsung android dan lipat-lipat, tujuh buah tabung gas 3 Kg.

“Satu unit motor merk Jupiter Z dengan plat DD 3616 CH, pelaku kami persangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Tambunan.

Penulis : Sahrul
Editor   : SR
© | CAKRAWALAINFO.id 2019

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan